VoxLampung.com, Bandar Lampung — Balai Bahasa Provinsi Lampung (BBPL) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) Tahun 2025 di Aula kantor Balai Bahasa, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 28 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara penyelenggara dan pengguna layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Balai Bahasa.
Pelaksanaan forum tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik melaksanakan forum konsultasi publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perbaikan mutu layanan.
Dalam sambutannya, Kasubbag Umum Balai Bahasa Provinsi Lampung, Rima Ulfayanti, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan menampung saran dan masukan dari peserta terkait standar pelayanan Balai Bahasa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Saran dan masukan dari Bapak Ibu sebagai penerima layanan akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan, karena kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Rima.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 20 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Polda Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Universitas Lampung, Universitas Teknokrat, IIB Darmajaya, SMP Xaverius 4 Way Halim, FTBM Bandar Lampung, serta perwakilan media daring Barometer dan VoxLampung.com.
Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai sejumlah layanan Balai Bahasa Provinsi Lampung, antara lain pelayanan ahli bahasa dan fasilitasi kebahasaan dan kesastraan, standar pelayanan permohonan data dan informasi, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), pelayanan praktik kerja lapangan/magang, peminjaman Aula Laut Handak, serta pelayanan penerjemah.
Menurut Desi Nurul Anggraini, penerjemah ahli Balai Bahasa Provinsi Lampung, layanan penerjemah merupakan inovasi baru yang mulai tersedia tahun ini.
“Kami memiliki penerjemah Bahasa Lampung dan Bahasa Inggris. Pelaksana penerjemah memiliki kompetensi dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran,” jelasnya.
Selain itu, Yohana Shera Raynardia, Koordinator Program BIPA Balai Bahasa Provinsi Lampung, turut menjelaskan mengenai pelayanan UKBI. Tes ini bertujuan mengukur tingkat kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
“UKBI dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif. Untuk pelaksanaan kolektif, lembaga harus mengirimkan data peserta kepada kami paling lambat 14 hari sebelum ujian,” terang Shera.
Suasana forum berlangsung interaktif. Para peserta antusias menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait standar layanan publik Balai Bahasa Provinsi Lampung.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara Forum Komunikasi Publik Balai Bahasa Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh seluruh peserta.(*)






Komentar