oleh

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Isu BPO, Tegaskan Tidak Rp10,5 Miliar

Kalianda, VoxLampung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan bahwa Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati tidak mencapai Rp10,5 miliar per tahun sebagaimana diberitakan salah satu media. Pemkab menyebut angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi atas Pemberitaan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menyampaikan bahwa informasi mengenai BPO senilai Rp10,5 miliar berasal dari perhitungan yang tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, metode perhitungan yang digunakan media tersebut keliru sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum Penetapan BPO

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, BPO ditentukan sesuai klasifikasi kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD Lampung Selatan pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp425,93 miliar. Dengan demikian, sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, BPO ditetapkan paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum,” ujar Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

BPO Berbeda dengan Belanja Operasional Lainnya

Pemkab menegaskan bahwa BPO bukanlah keseluruhan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO hanya salah satu komponen yang sah untuk mendukung tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, meliputi koordinasi pemerintahan, penanganan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lainnya.

Komitmen Pemerintah Daerah

Meski ada keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menyatakan tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dan terhindar dari informasi keliru mengenai BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah.(Rls)

Komentar