oleh

Sudah Tertipu Rp285 Juta, Warga Bandar Lampung Malah Digugat Pemilik Bimbel CPNS

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Niat membantu anak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Suriansyah—warga Kota Bandar Lampung—justru menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, ia kini malah digugat secara perdata oleh pihak yang menjanjikan kelulusan.

Kasus ini bermula ketika Suriansyah dikenalkan oleh seorang teman kepada Agus Nugroho, pemilik bimbingan belajar (bimbel) Mahesha Lawung Sejahtera di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Agus mengklaim memiliki akses “jalur khusus” untuk meloloskan peserta seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Dia bilang bisa menjamin anak saya lulus CPNS, asal menyerahkan uang Rp500 juta,” ujar Suriansyah usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 29 Juli 2025.

Dari kesepakatan awal, seluruh uang akan dikembalikan jika anaknya tidak lolos. Namun, setelah melalui seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan gagal, janji itu tidak ditepati.

Suriansyah mengaku telah menyetorkan total Rp285 juta. Rinciannya, Rp50 juta diserahkan secara tunai untuk biaya awal, Rp200 juta ditransfer dalam empat tahap, dan Rp35 juta sebagai pelunasan. Sisa Rp215 juta akan dibayarkan setelah kelulusan.

Setelah mengetahui anaknya tidak lolos, Suriansyah menagih janji pengembalian. Agus sempat menyerahkan sertifikat tanah atas nama istrinya sebagai jaminan di kantor polisi dan membuat surat pernyataan. Namun, hingga kini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Saya sudah beberapa kali menagih, bahkan datang langsung ke rumahnya. Tapi yang muncul malah aparat dan pengacara. Karena tak ada itikad baik, saya akhirnya melapor ke polisi,” kata Suriansyah.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.

Namun, kasus ini justru berbalik arah. Agus Nugroho menggugat balik Suriansyah secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2025/PN Tjk, dengan Agus sebagai penggugat dan Suriansyah sebagai tergugat.

Sidang perdana yang dijadwalkan digelar hari ini terpaksa ditunda karena belum lengkapnya dokumen persidangan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2025.

Kuasa hukum Agus belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan dikonfirmasi oleh awak media.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa laporan polisi yang dilayangkan Suriansyah telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami telah menerima SPDP atas nama terlapor Agus Nugroho. Dalam SPDP tersebut belum ada penetapan tersangka, statusnya masih terlapor,” ujar Angga saat dihubungi.(*)

Komentar