oleh

DPRD Lampung Bahas Usulan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

VoxLampung, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.

Usulan DOB ini diajukan sebagai strategi meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di daerah. Kabupaten SBM direncanakan mencakup sejumlah wilayah dengan potensi sumber daya alam dan manusia yang besar, namun menghadapi kendala geografis apabila tetap dikelola dari pusat pemerintahan induk di Kotabumi.

Urgensi pemekaran ini didasari oleh ketimpangan luas wilayah dan kepadatan penduduk Lampung Utara yang mencapai 2.725,63 km² dengan jumlah penduduk 633.099 jiwa (2020). Rata-rata kepadatan penduduk tercatat 232,3 jiwa/km². Kecamatan Bunga Mayang memiliki luas 125,76 km² dengan jumlah penduduk 33.839 jiwa, sedangkan Kecamatan Sungkai Utara seluas 127,59 km² dengan penduduk 35.732 jiwa. Kepadatan di kedua kecamatan ini relatif tinggi, yakni 269,1 jiwa/km² di Bunga Mayang dan 280,1 jiwa/km² di Sungkai Utara.

Sejumlah wilayah di Bunga Mayang dan Sungkai Utara juga berada jauh dari pusat pemerintahan Lampung Utara. Kondisi ini menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, hingga pendidikan. Dengan adanya pemekaran, pelayanan publik diharapkan semakin dekat, cepat, dan efisien.

Selain itu, wilayah Sungkai dan Bunga Mayang memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Jika Kabupaten SBM terbentuk, pengelolaan sumber daya alam diproyeksikan lebih optimal, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang merata.(Rls)

Komentar