VoxLampung, Tanggamus – Kontraktor yang menangani proyek Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, menampik pemberitaan yang menyebut proyek tersebut asal jadi. Menurut MH yang merupakan pelaksana kontraktor, pengerjaan bangunan UPB Tanaman Hias tersebut sudah sesuai dengan aturan spesifikasi teknis yang ada di kontrak kerja.
“Kami bekerja sudah sesuai kontrak, dan selalu diawasi oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, pihak inspektorat, dan bahkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak mungkin kami bekerja asal-asalan seperti yang dituduhkan oleh salah satu media online,” kata MH yang merupakan lulusan sarjana hukum itu, Senin, 5 Mei 2025.
MH bilang, proyek yang dilaksanakan pada tahun 2024 itu sudah dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi teknis untuk dua proyek, yaitu Rp700 juta untuk bangunan UPB dan Rp300 juta untuk Green House.
Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dan prosesnya melalui e-catalog. Namun, nilainya tidak sebesar itu lantaran ada proses negosiasi dan dipotong pajak di dalamnya yang harus dibayarkan kepada negara.
“Jangan asal menuduh tanpa ada bukti. Semua orang bisa beropini, tapi kalau menyangkut kepentingan publik harus lebih bijak dalam beropini, dan kalau menuding harus berdasarkan fakta,” katanya.
MH juga mempertanyakan identitas pegawai yang menyebutkan proyek tersebut gagal. “Itu pegawai yang mana? Dasarnya apa dia menyebut proyek gagal? Apakah benar narasumber itu pegawai di sana? Karena proyek sudah selesai dan sudah diserah terima dari unsur teknis pengawas konsultan, serta dinas terkait. Kalau memang benar gagal kenapa tanda tangan mau terima?” ujarnya.
“Lagipula, setelah diterima kan harus nya dirawat dengan baik, karena pelaksana sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap dinas terkait. Dan saat serah terima itu kondisinya sudah 100%,” pungkas MH. (*)




Komentar