VoxLampung, Lampung Timur โ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IV, Ir. Dwita Ria Gunadi, melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di Kabupaten Lampung Timur. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), tokoh masyarakat, dan warga setempat yang antusias mendengar langsung pemaparan mengenai kebijakan penting ini.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 bertujuan memperkuat program Perhutanan Sosial yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Dalam sambutannya, Dwita Ria menjelaskan bahwa Undang-Undang ini memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya KTH, untuk memanfaatkan lahan hutan secara legal dan berkelanjutan melalui skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan lainnya.
“Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat, khususnya petani hutan, untuk mendapatkan akses pengelolaan hutan yang adil dan ramah lingkungan. Dengan memanfaatkan peluang ini, saya berharap masyarakat Lampung Timur dapat meningkatkan taraf hidup sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Dwita Ria dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Selain memberikan pemahaman mengenai substansi Undang-Undang, Dwita Ria juga membuka sesi diskusi interaktif untuk mendengar langsung aspirasi dan tantangan yang dihadapi oleh KTH di Lampung Timur. Beberapa peserta menyampaikan harapan agar pemerintah lebih aktif memberikan pendampingan teknis, akses permodalan, dan pemasaran hasil hutan.
Sebagai bagian dari upaya mendukung KTH, Dwita Ria turut menyerahkan bantuan alat pendukung produktivitas kelompok tani, seperti bibit tanaman kehutanan dan alat pertanian sederhana. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan manfaat Perhutanan Sosial.
Acara ini merupakan salah satu langkah nyata Ir. Dwita Ria Gunadi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, dan kehutanan. “Saya akan terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada petani dan masyarakat sekitar hutan, karena mereka adalah garda terdepan dalam pelestarian lingkungan sekaligus motor penggerak ekonomi daerah,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Lampung Timur dapat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola kawasan hutan, sehingga program Perhutanan Sosial dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat jangka panjang. (Rls)







Komentar