oleh

Kemenkumham Lampung Maksimalkan Griya Abhipraya Berkilau untuk Bekali Keterampilan Eks Napi

VoxLampung, Bandar Lampung – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Lampung menggelar kegiatan bimbingan kemandirian pelatihan pangkas rambut dan salon warga binaan pemasyarakatan serta penandatanganan perjanjian kerja sama dengan stakeholder Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung, Kamis, 29/2/2024.

Kegiatan itu dihadiri Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan jajaran, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Bapas Kelas II Bandar Lampung M Nur, dan Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung Putranti Rahayu beserta jajaran, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga memiliki peluang untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilannya sebelum kembali ke tengah masyarakat. Eva berharap semua fasilitas pelatihan yang disediakan oleh Kemenkumham Lampung dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mantan warga binaan maupun klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Bandar Lampung memberikan bantuan sebesar Rp100 juta, yang bisa digunakan untuk membeli berbagai peralatan penunjang pelatihan seperti peralatan salon kecantikan, peralatan potong rambut dan sebagainya.

“Selain itu, kita juga bisa bantu sosialisasikan ke masyarakat luas terkait hasil karya di sini agar semakin berkembang tidak hanya di Lampung tapi juga di nasional. Bunda juga akan memberikan space di Taman Bung Karno untuk mempromosikan berbagai hasil karya dan produksi dari Griya Abhipraya Berkilau ini,” ungkap Eva Dwiana.

Walikota Eva Dwiana bersama Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima saat melihat hasil karya WBP Lapas Perempuan Bandar Lampung di Griya Abhipraya Berkilau. | Imelda/VoxLampung

Sementara itu, ditemui usai acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan bahwa Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung adalah tempat bagi napi yang sudah menjalani hukuman, sebelum kembali ke masyarakat, untuk dibekali berbagai keahlian dan keterampilan.

“Di sini ada konseling, bimbingan kemandirian, dan juga ada rumah singgah yang sementara ini sebanyak dua kamar dengan 10 tempat tidur bagi yang perlu menginap,” jelas Sorta kepada awak media di Griya Abhipraya Berkilau Bapas Bandar Lampung, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.

Sorta bilang, di Griya Abhipraya, selain memproduksi kerajinan tangan, juga ada produksi-produksi yang langsung bisa dijual seperti pembuatan tahu, kopi bubuk, dan sebagainya. Pelatihan dilakukan dengan menggandeng kelompok masyarakat (Pokmas) dan Pemda setempat.

“Jadi momentumnya tadi secara simbolis penandatanganan kerja sama untuk kegiatan di sini seperti gunting rambut laki laki, salon kecantikan, dan beberapa pelatihan kemandirian lainnya. Para mitra itu ada yang memang sudah bekerja sama sebelumnya, dan ada juga yang baru pertama kali bekerja sama seperti pembuatan tahu dan pembuatan kopi,” terang Sorta.

Sementara ini, lanjut Sorta, produksi tahu dan kopi memang belum banyak, mengingat jumlah tenaga kerja yang masih terbatas. Pemasaran tahu dan kopi juga masih sebatas di internal Kemenkumham Kanwil Lampung. Namun, tak menutup kemungkinan untuk dikembangkan lebih besar lagi jika permintaan terus meningkat.

“Sementara ini untuk tahu per hari baru memproduksi 1.500 potong atau sekitar 150 bungkus. Tapi kalau misalkan nanti banyak peminat, bisa lebih dikembangkan lagi,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dan Kepala Bapas Kelas II Bandar Lampung M Nur.| Imelda/VoxLampung

Adapun tenaga kerja yang melaksanakan produksi adalah para mantan narapidana, baik yang masih dalam pembinaan Balai Pemasyarakatan, maupun yang sudah menjadi klien Bapas, yakni mereka yang sudah bebas namun masih menjalani wajib lapor.

Sorta berharap, Griya Abhipraya ini menjadi tempat yang bisa bermanfaat bagi semua orang, baik itu bagi masyarakat agar mengenal dan mengetahui kemampuan mantan warga binaan, maupun bagi mantan warga binaan untuk bisa masuk ke masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Bandar Lampung M Nur menambahkan, Griya Abhipraya ini didirikan untuk menyikapi berlakunya KUHP baru pada tahun 2026 mendatang, khususnya terkait pidana alternatif.

“Pidana alternatif atau restoratif justice ini nantinya akan berlaku juga untuk orang dewasa di KUHP baru. KUHP itu sudah disahkan tahun 2023, namun baru akan berlaku pada 2026. Sehingga selama tiga tahun kami menyiapkan perangkatnya, salah satunya Griya Abhipraya ini,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Nur, semua Bapas akan ada Griya. Tak hanya itu, bahkan nantinya setiap ada Lapas harus ada Bapas. “Hal itu karena tidak semua putusan pengadilan itu masuk ke dalam Lapas, tapi ada juga ke Bapas,” imbuhnya.(Imelda)

Komentar