oleh

Belum Ditetapkan, UMK Lampung Selatan 2023 Masih Proses

VoxLampung.com, Kalianda – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan 2023 belum ditentukan, dan saat ini masih dalam proses.

“Kemarin (Kamis,1 Desember 2022), kami bersama dewan pengupahan Lampung Selatan telah melaksanakan rapat pembahasan UMK Lamsel tahun 2023. Hasilnya sudah ada angka yang akan diajukan kepada Bupati Lamsel. Nanti, pak bupati yang akan menyampaikan besaran UMK nya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamsel Intji Indriati, Jumat, 2/12/2022, dikutip dari Lampost.co.

Menurut Intji, usulan besaran angka UMK Lampung Selatan 2023 nanti akan dibuatkan surat keputusan (SK) Bupati Lamsel.

“Pengajuan UMK Lampung Selatan tahun 2023 inilah nanti yang akan menjadi dasar penetapan UMK Lamsel,” kata dia.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada Rabu (7/12/2022).

Tepatnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.(*)

Komentar

Rekomendasi