VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong kabupaten/kota untuk memaksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung pada rapat penanggulangan Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung dan Pelaksanaan Program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung, Senin,14/2/2022.
Rapat Koordinasi dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol.Subiyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung, serta seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan diikuti oleh Forkopimda seluruh Kabupaten/Kota secara daring.
Dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain, diharapkan apabila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya, dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi di tempat (on site).
Kemudian, menjadikan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap (2 Dosis) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian bantuan sosial, dan lain sebagainya. Selain itu, Aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat administrasi perjalanan, Pendidikan/bea siswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya. (*)






Komentar