oleh

Hendak Konfirmasi Berita, Jurnalis Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Seorang jurnalis media online Suara.com Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Jumat pagi, 22/10/2021.

Ahmad Amri diintimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung inisial A. Intimidasi itu terjadi tatkala Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Kronologi kejadian berdasarkan rilis yang diterima VoxLampung, Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.

Uang tersebut disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun, lantaran hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.

Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara tersebut ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.

Pada Jumat, 22/10/2021, Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Lantas, Amri memutuskan datang langsung ke Kantor Kejati Lampung, hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.

Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk handphone ke pos penjagaan.

Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun A mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.

Jaksa A mengatakan sudah melakukan tangkapan layar atau screen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.

Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.

Selanjutnya, kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang, karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.

“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang, tapi ga ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.(*)

Komentar