VoxLampung.com, Bandar Lampung – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasi Achmad Chrisna Putra kompeten sebagai Penyuluh Anti Korupsi.
Hal itu terungkap saat LSP-KPK mengadakan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menjadi Penyuluh Anti Korupsi melalui jalur diklat dan pengalaman baru-baru ini yakni melalui Asesmen Jarak Jauh (AJJ) angkatan V, pada tanggal 12-14 Oktober 2021.
Salah satu peserta dari Lampung yang ikut pada kegitan tersebut yakni Achmad Chrisna Putra, yang sekarang menjadi Widyaiswara Ahli Utama Lampung. Rekomendasi ini diberikan setelah melewati beberapa tahapan seperti lulus e-learning pengetahuan dasar anti korupsi, integritas dan persyaratan administrasi lainnya, bahwa calon peserta sudah pernah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pokok-pokok anti korupsi.
Tujuan dari asesmen tidak lain adalah untuk melihat sampai di mana seorang penyuluh anti korupsi telah menguasai kompetensi kerjanya, profesional dan pengetahuannya secara nasional sesuai dengan standar SKKNI karena sertifikat kompeten berbeda dengan sertifikat pelatihan.
Menurut Chrisna yang juga mantan Kadiskominfo Provinsi Lampung ini, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan dengan penindakan pelaku korupsi saja, tetapi juga upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembagunan perilaku dan budaya anti korupsi.
Upaya-upaya ini dilakukan KPK dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan KPK berkomitmen mendorong terbentuknya agen-agen perubahan dari elemen bangsa, sebagai penyuluh anti korupsi yang bertugas menggantikan peran KPK dalam memenuhi kegiatan berbagai macam pembelajaran anti korupsi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat.
“Alhamdulilah, karena untuk memastikan penyuluh anti korupsi itu harus memiliki kompetensi untuk melakukan penyuluhan secara efektif, diperlukan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan anti Korupsi,” ujar Chrisna Putra melalui keterangan tertulisnya. (*)




Komentar