VoxLampung.com, Bandar Lampung – Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan ratusan rokok tanpa pita cukai di Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, pada Minggu, 22/08/2021, lalu.
Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial P mengaku telah memperjualbelikan rokok ilegal sejak 3 bulan lalu, di sekitar wilayah Bandar Lampung.
Agar bisa membedakan rokok legal dengan ilegal, berikut VoxLampung rangkum ulasannya dari laman resmi Bea Cukai.
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2020. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar.
3. Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, lusuh, dan terlihat pita cukai tidak begitu melekat pada kemasan.
4. Rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya.
Selain itu, Bea Cukai juga mempunyai call center di Bravo Bea Cukai 1500225 yang terhubung selama 24 jam. Bagi masyarakat yang merasa curiga dengan produk rokok bisa menghubungi call center tersebut. (Rdn)
Komentar