VoxLampung.com, Lampung Tengah – Ancaman bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah di tentukan, yakni pukul 20.00 WIB mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi I DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya mengatakan mendukung upaya Pemkab setempat untuk memberi tindakan tegas kepada pemilik usaha yang melanggar aturan, terutama aturan mengenai penerapan PPKM.
“Saya mendukung pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha (hiburan malam) yang melanggar aturan. Rekomendasikan cabut izinnya (usaha) dan mohon exsekutif tidak pilih-pilih dalam bertindak,” ujar Toni Sastra, Selasa, 10 Agustus 2021.
BACA JUGA: Nekat Buka Lewati Batas Waktu Saat PPKM, 3 Tempat Karaoke di Lamteng Disatroni Sat Pol PP
Sebelumnya diberitakan, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah di tentukan, yakni pukul 20.00 WIB. Pasalnya saat ini Kabupaten Lamteng berstatus zona merah Covid-19.
Musa menegaskan, sanksi ini bakal diberikan, lantaran ia tengah gencar memutus penyebaran wabah virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.
“Kita cabut (izin) kalau main-main, kita segel kalau mereka macam-macam!!” tegas bupati saat dikonfirmasi terkait masih adanya tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Tiga tempat hiburan malam di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Senin malam, sekira pukul 21:00 Wib.
Pantauan di lokasi, ketiga tempat hiburan malam yang disatroni tersebut ialah tempat karaoke keluarga Ayu Ting-Ting, F 1 dan Jhonson. Ketiganya berada di Kecamatan Terbanggi Besar.
Untuk diketahui, Lampung Tengah menerapkan PPKM level 3. Lamteng juga merupakan satu dari 13 daerah di Lampung yang berstatus Zona Merah Covid-19. (Sansurya)






Komentar