oleh

Bupati Lamteng Musa Ahmad Ancam Segel Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan

VoxLampung.com, Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah di tentukan, yakni pukul 20.00 WIB. Pasalnya saat ini Kabupaten Lamteng berstatus zona merah Covid-19.

Musa menegaskan, sanksi ini bakal diberikan, lantaran ia tengah gencar memutus penyebaran wabah virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.

“Kita cabut (izin) kalau main-main, kita segel kalau mereka macam-macam!!” tegas bupati saat dikonfirmasi terkait masih adanya tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas melebihi batas waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA: Nekat Buka Lewati Batas Waktu Saat PPKM, 3 Tempat Karaoke di Lamteng Disatroni Sat Pol PP

Sebelumnya diberitakan, tiga tempat hiburan malam di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Pantauan di lokasi, ketiga tempat hiburan malam yang disatroni tersebut ialah tempat karaoke keluarga Ayu Ting-Ting, F 1 dan Jhonson. Ketiganya berada di Kecamatan Terbanggi Besar.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP kepada wartawan.

Untuk diketahui, Lampung Tengah menerapkan PPKM level 3. Lamteng juga merupakan satu dari 13 daerah di Lampung yang berstatus Zona Merah Covid-19. (Sansurya)

Komentar