VoxLampung.com, Jakarta – Mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang belum juga usai, pemerintah memperpanjang program diskon tarif listrik untuk pelanggan PLN hingga Desember 2021.
Direktur Niaga dan Pengelolaan Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, PLN siap menyalurkan stimulus ke masyarakat.
“Pemerintah juga memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Desember 2021. Kami PLN siap menyalurkannya,” kata Bob Saril, seperti dilansir dari Kompas.com, 24 Juli 2021.
Cek diskon listrik PLN
Memasuki Agustus 2021, pelanggan PLN bisa mengecek apakah termasuk dalam kelompok penerima diskon atau tidak.
Pengecekan dapat dilakukan melalui website PLN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi website https://portal.pln.co.id/
2. Klik “Diskon Stimulus Covid-19”
3. Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha. Klik “Cari”
4. Setelah itu masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP, dan kode captcha. Klik “Simpan”
Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.
BACA JUGA: Ombudsman Minta Call Center Satgas Covid-19 di Lampung Harus Ada dan Harus Merespons!
Namun jika pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik maka akan muncul notifikasi bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
Cek via PLN Mobile
Selain melalui website PLN, pelanggan juga dapat melakukan pengecekan penerima diskon listrik dengan mengunduh aplikasi PLN Mobile di ponselnya.
1. Buka PLN Ponsel
2. Pilih Informasi Stimulus
3. Kemudian masukkan nomor meteran/ID pelanggan, klik Kirim
Nantinya, data penerimaan stimulus akan muncul selama periode diskon tarif
Jika ada kendala, pelanggan dapat menghubungi Contact Center Kementerian ESDM 136, Contact Center PLN 123, atau Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Besarnya rangsangan listrik
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kriteria stimulus listrik yang diberikan kepada beberapa golongan pelanggan PLN, meliputi:
1. 450 VA
Diskon listrik 450 Volt Ampere (VA) diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA.
Diskon tarif listrik yang diberikan sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. 900 VA bersubsidi
Stimulus berikutnya diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Diskon yang diberikan sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya abonemen
Terakhir, ada pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Cara penyaluran
Bob mengatakan, bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.(*)





![[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Berita"]](https://voxlampung.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260424-WA0023-300x178.jpg)

Komentar