Voxlampung.com, Bakauheni – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan pada periode pasca Lebaran, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur Lebaran.
Melalui akun instagram @asdp191 pihak ASDP mengingatkan bagi para penumpang wajib membawa surat hasil tes negatif Covid-19 1×24 jam.
“Untuk penumpang penyeberangan Ferry Bakauheni-Merak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 (PCR atau Rapid Antigen) dengan pengambilan sample 1×24 jam dan lakukan pengetesan di daerah asal dan pastikan membawa surat sebelum tiba di pelabuhan,” tulis akun resmi ASDP itu.
Lebih lanjut akun tersebut menjelaskan, hal ini dilakukan merujuk aturan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 24, 29, tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Ada tiga tahapan yang dilaksanakan, pada Pra Larangan Mudik, Larangan Mudik, dan Pasca Larangan Mudik, yakni:
1. Pra Larangan Mudik, 22 April hingga 5 Mei 2021
2. Larangan Mudik, 6 Mei hingga 17 Mei 2021
3. Pasca Larangan Mudik, 18 Mei hingga 24 Mei 2021.(*)





Komentar