oleh

Dispar-Satpol PP Provinsi Lampung Pantau Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2021

VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP melakukan pemantauan objek-objek wisata selama libur lebaran 2021. Langkah ini dalam rangka mencegah klaster baru Covid-19 dan mendukung kebijakan nasional.

Selain itu, Pemprov juga mendorong serta mengkoordinasikan agar Pemkab/Pemkot bersama pengelola tempat wisata untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pengendalian Covid-19 di tempat wisata selama masa libur Idul Fitri.

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Wisata/Hiburan, Gubernur menyampaikan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar melalui pengelola tempat/wisata untuk menutup/tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H agar tidak terjadi pada objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 secara masif.

Tempat wisata dapat beroperasi kembali setelah tanggal 16 Mei 2021 dengan kapasitas 25% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan personel Sat Pol PP, objek wisata tidak beroperasi saat libur Idul Fitri 2021. Di Pesawaran, personel Pol PP disiagakan di lokasi objek wisata. Meskipun di satu lokasi yaitu Teluk Pandan termonitor beroperasi, Pol PP berkomunikasi dengan Aparat Kepolisian dengan sigap melakukan penutupan.

Di Lampung Selatan, tepatnya di objek wisata Pantai Marina dan Merak Belantung, Pol PP dan Aparat Kepolisian melakukan pemantauan secara kontinu. Demikian pula di objek wisata Lembah Hijau dan Pantai Duta Wisata Bandar Lampung, telah dilakukan penempatan personil Pol PP dengan Kepolisian.

Pemprov Lampung juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk melakukan monitoring di tempat-tempat wisata/hiburan di wilayahnya masing-masing. (*)

Komentar