VoxLampung.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dokter dan kepala Rumah Sakit Rujukan Covid-19. Rakor ini dalam rangka Pembahasan angkah-langkah penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung. Rapat bertempat di Mahan Agung, Kamis, 06/05/2021.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Wakil Direktur RSUDAM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kepala Rumah Sakit Rujukan Covid-19 se-Provinsi Lampung secara daring dan SKPD terkait di lingkungan Pemprov Lampung.
Menyikapi perkembangan zona risiko terkait Covid-19 berdasarkan penilaian dari Satgas Pusat di Provinsi Lampung yang terus berubah tiap minggunya, maka Gubernur Arinal Djunaidi menginisiasi Rapat Koordinasi ini. Berdasarkan penilaian tersebut, diketahui bahwa di Provinsi Lampung tidak memiliki zona merah dan hijau.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, mengimbau Direktur Rumah Sakit Rujukan Covid-19 agar memeriksakan terlebih dahulu setiap kasus kematian sebelum diinput ke dalam sistem online guna menghindari perbedaan laporan.
Dari hasil monitoring dan evaluasi Tim Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait pelayanan Covid-19, Reihana mengharapkan agar masalah limbah medis Covid-19 dapat teratasi dan cepat terselesaikan.
Berdasarkan rilis yang diterima VoxLampung, Gubernur Arinal dalam arahannya mengatakan, berkaca dari perkembangan situasi bahwa angka kematian kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung yang kurang baik, maka Gubernur memandang perlu segera dicarikan solusi agar kasus kematian konfirmasi positif ini dapat segera diturunkan minimal dibawah angka kematian nasional atau dibawah 1%.
Gubernur juga mengatakan diperlukannya pembenahan terhadap pelayanan Rumah Sakit Rujukan, diantaranya seperti Sarana prasarana RS di Kabupaten/Kota
yang belum memenuhi standar.
Ruang perawatan pasien Covid-19 yang belum memenuhi standar, belum tersedianya ruang ICU Covid-19 di beberapa RS Kabupaten/Kota, Peralatan Ventilator, HFNC dan lain sebagainya.
Kemudian, SDM Tenaga Kesehatan seperti Dokter Penanggung Jawab Pelayanan/DPJP dalam hal ini Dokter Spesialis Paru belum tersedia di semua Kabupaten/Kota, masih kurangnya SDM Dokter Umum dan Perawat yang sudah memiliki kompetensi untuk Case Manajemen Covid-19.
Di akhir arahannya, Gubernur Arinal mengapresiasi Rumah Sakit yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Harapan saya, agar Rumah Sakit dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur pemberi pelayanan Covid-19 apabila dibutuhkan, seandainya terjadi eskalasi kasus Covid-19, mengingat riwayat lonjakan kasus pada Idul Fitri 1441 H yang lalu,” ujar Gubernur. (*)






Komentar