VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Toko Ladyfame menggunakan bawah jembatan layang (flyover) Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung sebagai lahan parkir pengunjungnya. Tak pelak, hal ini menjadi pembicaraan khalayak, lantaran dianggap menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal itu, Yulia Purba, owner Lady Fame pun angkat bicara. Melalui akun instagram pribadinya @yuliapurba, ia menyampaikan, bahwa ia telah mendapatkan izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.
“Untuk teman-teman semua. Terimakasih atas perhatian dan kepeduliannya, rasanya kurang bijak apabila saya tidak mengeluarkan steatment apapun atas apa yang terjadi. Terkait lahan parkir yang sedang hangat dibicarakan, saya bertindak atas adanya izin dari dinas terkait Dishub,” Tulis Yulia.
BACA JUGA: Lagi Viral! Wisata Kampung Vietnam di Kemiling Bandar Lampung
“Sesuai dengan pemberitaan, izin tersebut sudah dikeluarkan secara resmi kepada bapak Jacub, pemilik ruko yang saya pakai untuk usaha. Adapun pengelolaan diserahkan pada swadaya masyarakat setempat atas nama Bapak Roni dan teamnya,” Sambungnya.
Lebih lanjut Yulia pun menegaskan, apabila ia tidak pernah sedikitpun melakukan hal negatif seperti apa yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini
“Saya tidak pernah melakukan hal kufur seperti yang diberitakan, membayar pemerintah, mengejar cuan dari area publik, sekedar informasi meskipun ini tidak pantas saya share, sejak april 2017, 1 rupiah pun saya tidak pernah menerima apa dari uang parkir, pemasukan dari parkir dan lain-lain, yang ada saya mengeluarkan biaya untuk pengelolaan lahan parkir, memberikan kompensasi kepada tukang parkir melalui program gratis parkir yang saya berikan pada custemer saya. Yang artinya, saya membayarkan custemer saya parkir meski itu di area toko saya parkir, bahkan jika terjadi kemalingan parkir, kami yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, Yulia Purba juga mengunggah surat izin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Surat bernomor 551/31/12/03/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, itu pun menjelaskan, apabila pihak Dishub tidak keberatan atas pemanfaatkan lahan (kolong) flyover MBK dijadikan lahan parkir.
“Sehubungan dengan surat permohonan saudara tertanggal 25 Februari 2021, perihal parkir di bawah jembatan flyover MBK, pada prinsipnya kami tidak berkeberatan dengan permohonan saudara untuk memanfaatkan lahan yang ada di bawah jembatan flyover MBK untuk digunakan sebagai lahan parkir,” jelas isi surat izin tersebut.(Riduan)






Komentar