VoxLampung.com, Padang Aro – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan siap melaksanakan program peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Langkah ini dalam rangka mendukung Reformasi birokrasi tahun 2021, yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami dari Rutan Muara Labuh siap untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis digital, sebagai wujud pelaksanaan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Kepala Rutan Kelas II B Muara Labuh Sarwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 3/4/2021.
Sarwono bilang, keoptimisan tersebut diperkuat dengan telah diikutinya kegiatan rapat koordinasi peningkatan pelayanan publik berbasis digitalisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat di Padang, pada Kamis, 25/3/2021 oleh Tim Pokja WBK-WBBM Rutan Kelas IIB Muara Labuh.
Pemateri pada kegiatan itu, yakni Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Nugroho dengan gamblang menjelaskan, pelayanan publik berbasis digitalisasi merupakan bagian dari rencana pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020.
BACA JUGA: Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Ikuti Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Keamanan
Nugroho menjelaskan, pelayanan berbasis digitalisasi juga merupakan salah satu syarat sebuah institusi pemerintah berhak mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Sistem informasi kepegawaian berbasis digitalisasi, merupakan salah satu upaya yang dilakukan, dalam peningkatan pelayanan publik berbasis digital di wilayah Kemenkumham. Maka, satuan tugas WBK dan WBBM juga perlu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut.
“Artinya peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital merupakan salah satu syarat institusi pemerintah layak mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” Kata Sarwono, didampingi Kasubsi Pengelolaan, Yovie dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ruzdynal.
Tidak hanya zona bebas pungli dan bebas korupsi, kemampuan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik, sudah menjadi keharusan dalam era digital.
Dengan peningkatan pelayanan publik digitalisasi, semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, tanpa birokrasi yang rumit.
“Beranjak dari itu pula, kami di Rutan Kelas II B Muara Labuh, secara berlahan akan menuju WBK dan WBBM. Semua itu tentu sangat perlu berbagai kiat dan penerapan berbagai teknik yang didukung dengan pelaksanaan dilapangan oleh Kelompok Kerja (Pokja) WBK-WBBM,” harap Sarwono.
Meski demikian, sudah barang tentu, dukungan dan kerjasama dari institusi di dalam Rutan diutamakan, serta perlunya peran serta dari pihak lain, seperti dari warga binaan, masyarakat, serta berbagai lembaga lainnya.
“Sehingga harapan untuk mewujudkan Rutan Muara Labuh menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani akan dapat tercapai,” Pungkasnya. (*)




![[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Berita"]](https://voxlampung.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260424-WA0023-300x178.jpg)


Komentar