VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengubah pembatasan jam operasional mal dan minimarket hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional toko modern tersebut hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Melalui Surat Edaran Nomor 360/326 /lV.06/111/2021, Tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana resmi memberlakukan aturan baru tersebut per hari ini, Senin, 8/3/2021.
Berikut isi surat edaran Walikota tersebut:
Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan / pengendalian Virus Corona Disease (COVID-19) dan merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional / Daerah.
Baca juga: Bandar Lampung Zona Oranye, Walikota Beri Kelonggaran Jam Operasional Mal-Minimarket
Sehubungan hal tersebut diatas diberitahukan kepada seluruh pelaku kegiatan usaha dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung bahwa
1.Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
2. Untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, Café / Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3. Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol COVID-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5 M).
4. Apabila Kegiatan Operasional melanggar aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengcndalian Corona Virus Disease 2019.
5. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Tanggal 08 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*)






Komentar