VoxLampung.com, Jakarta – Beberapa waktu terakhir, aplikasi Snack Video ramai dibicarakan. Aplikasi ini dianggap penipuan karena membayar pengguna untuk nonton video. Namun, banyak juga yang merasa terbantu dengan adanya aplikasi itu. Menanggapi pro kontra itu, akhirnya Snack Video angkat bicara.
Dalam keterangannya yang di unggah pada akun instagram resminya @snack_video_indonesia, Snack Video membantah adanya tindak penipuan yang merugikan penggunanya.
Snack Video menjelaskan, bahwa mereka memberikan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang bertujuan untuk menjaring pengguna baru. Perusahaan juga tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi.
Baca juga: Robot Humanoid Sophia Bakal Diproduksi Massal di Tengah Pandemi Covid-19
“Melalui pesan ini, Snack Video menyatakan bahwa program ini aman dari penipuan karena hadiah yang kami tawarkan tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi,” tulis Snack Video dalam pernyataannya.
Selain itu Snack Video juga akan mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia. Perusahaan tidak menutup kemungkinan akan menerima pengawasan dan masukan dari pemerintah, dan pihak berwenang lainnya.
“Snack Video secara ketat mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia untuk berkomitmen menciptakan lingkungan media sosial yang aman dan nyaman yang dapat meningkatkan pengalaman pengguna dalam berinteraksi sosial secara global,” jelasnya
Sementara di lain tempat, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih menyelidiki cara kerja dan memeriksa izin operasi aplikasi Snack Video.
Baca juga: Baru Dilantik, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Langsung Dapat “PR” dari Gubernur
“Kami masih melakukan penelitian kegiatannya,” jelas Tongam, dikutip dari KumparanTECH, Kamis, 25/2/2021.
Tongam menambahkan, legalitas aplikasi Snack Video saat ini masih dalam proses investigasi mendalam oleh Tim Satgas Waspada Investasi (SWI). Dibutuhkan waktu beberapa hari untuk menentukan kegiatan yang dilakukan Snack Video ini legal atau tidak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui juru bicaranya Dedy Permadi menyatakan bahwa sampai saat ini belum menemukan adanya laporan ihwal keluhan pengguna maupun aktivitas ilegal dari aplikasi Snack Video yang melanggar hukum.
“Sampai saat ini Kominfo belum menerima pengaduan apa pun baik dari masyarakat maupun lembaga pemerintah terkait keberadaan Snackvideo.com,” kata Dedy.
Dedy menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan untuk memastikan pengguna aplikasinya di Indonesia dapat terlindungi dari konten-konten negatif yang dilarang Undang-Undang.
“Kami akan terus ikuti perkembangannya,” pungkas Dedy.(Riduan)






Komentar