Voxlampung.com, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menuntaskan kasus asusila terhadap penyandang disabilitas MGO (18) warga Way Kanan, Lampung.
Damar bersama Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Dinas Sosial Provinsi Lampung, Rio & Peni and Patner, Yulia Yuniar SH dan rekan, juga Lembaga Advokasi Anak (LAdA), masih terus melakukan pendampingan hukum pada penanganan perkara asusila korban MGO, dengan terlapor R (75), warga Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Polda Lampung, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor: SP2HP/562/X/RES.1.4/2020/Ditreskrimu, tertanggal 7 Oktober 2020.
Kuasa hukum korban, Afrintina SH mengatakan, sudah genap 105 hari terhitung sejak 7 Oktober 2020 SPDP dikeluarkan, hingga hari ini 21 Januari 2021, masih belum ada perkembangan untuk perkara ini.
Baca juga: Tunawisma Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar Bawah Ramayana
“RPTC dan kami Lembaga Advokasi Perempuan Damar telah melakukan koordinasi terkait perkembangan kasusnya, namun tidak ada hasil yang signifikan,” Jelas Afri saat konferensi pers di Kantor Damar Lampung, Jalan MH Thamrin, nomor 14, Gotong Royong, Bandar Lampung, Kamis sore, 21/1/2021.
Afri melanjutkan, karena sarat dengan intimidasi dari pihak pelaku, maka dari tanggal 14 September 2020 hingga saat ini, korban beserta keluarga untuk sementara waktu ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosial Provinsi Lampung.
“Karena naiknya status terlapor menjadi tersangka, hal inilah yang menyebabkan korban dan orang tua korban merasa terintimidasi karena jarak rumah yang memang berjejer. Jadi saat korban pulang ke rumah itu ada rasa takut,” Kata dia.
Baca juga: Masa Pandemi, Perkawinan Anak-Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Tajam
Damar dan jaringan sangat berharap dan meminta Polda Lampung menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh HR ini.
“Kami sangat berharap kasus ini bisa cepat ditindaklanjuti, dan segera dilakukan penahanan terhadap tersangka,” Tutupnya.(Ahmad Riduan)







Komentar