oleh

Kesal Ditolak Berhubungan Intim, Pemuda Sebar Foto Syur Pacar di Media Sosial

Voxlampung.com, Tanggamus – Seorang pemuda berinisial MR (22) yang diduga menjadi penyebar foto tak senonoh pacarnya sendiri berhasil diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Tipiter Polres Tanggamus. Tersangka diringkus disebuah indekos di Kota Bandar Lampung.

Tersangka diciduk atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung atas dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di rumah kostnya di Bandar Lampung.

“Tersangka ditangkap di salah satu rumah kost yang dihuninya di Bandar Lampung, tadi malam Kamis, 14/2/2021,” ungkap AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, melalui keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308. Hingga diketahui posisi pelaku sedang di rumah kostnya dan dilakukanlah penangkapan.

Baca juga: 500 Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Rehabilitasi Sosial

Edi menjelaskan, MR yang merupakan warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dan korban P miliki hubungan pacaran.

Kasus bermula saat korban P menolak ajakan hubungan intim, lalu keduanya bercekcok mulut. Cekcok pun berlanjut juga di pesan WhatsApp. Lantas, pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada.

Ancaman tersangka bukan isapan jempol belaka, akhirnya pada Minggu, 3 Januari 2021 sekira jam 13.25 WIB, korban mendapat kabar dari teman-temannya, bahwa ada akun instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada. Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi.

“Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut, namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan,” terang AKP Edi Qorinas.

Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar print out percakapan whatsapp dan postingan akun palsu instagram korban, serta handphone yang digunakan tersangka.

“Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1,3,4 undang undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Komentar