VoxLampung.com, Bandar Lampung – Polisi akhirnya berhasil meringkus tiga dari enam orang pelaku pengeroyokan Didi Ferdiana yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan SPBU Campang Raya.
Tim Gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Sukarame dalam waktu kurang dari 2×24 jam telah berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka.
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dua pelaku diamankan pada Minggu, 10 Januari 2021, dan seorang lagi ditangkap pada Senin, 11 Januari 2021,” Kata Wakapolres Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganda MH Saragih saat ekspose di Mapolres setempat, Selasa, 12/1/2021.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan itu dalam kondisi mabuk. Pada Jumat dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, para pelaku sedang duduk di sekitar lampu merah di Kelurahan Campang Raya, Jalan Soekarno Hatta, By pass.
Tak lama berselang, salah satu tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan teman wanitanya. Tersangka lalu mengatakan bahwa pengendara tersebut hampir menyerempet nya.
Lantas, para tersangka memukuli korban dengan tangan kosong, batu, dan kursi. Korban berusaha melarikan diri, namun kemudian terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil paksa tas dan telepon genggam milik teman wanita korban.
Para tersangka pergi ke PKOR Way Halim guna membeli minuman keras menggunakan uang milik korban.
Baca juga: Dikeroyok Kawanan Pemotor, Pemuda Tewas Tergeletak di Depan SPBU Campang Raya
Korban meninggal dunia Didi Ferdiana, diketahui merupakan warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Sedangkan teman wanita korban merupakan warga Panjang, Bandar Lampung.
Para tersangka yang diamankan yakni Rido (27), pekerja swasta, warga Sepang Jaya Labuhan Ratu, Kemudian, Imam (24), pekerja buruh, warga Kelurahan Bumi Kedamaian, dan Ridwan Alias Wawan (28) pekerja buruh, warga Kelurahan Bumi Kedamaian Kota Bandar Lampung.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi juga masih melakukan pengembangan kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu dua unit motor milik tersangka, satu unit motor milik korban, tas dan barang milik korban,” Ungkapnya.
Baca juga: Tewas Dikeroyok Kawanan Pemotor, Keluarga Sebut Didi Ferdiana Bekerja di Rumah Makan
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal 170 ayat 3 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Imelda)







Komentar