VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melakukan karantina wilayah atau lockdown, dengan menghentikan sementara operasional kantor. Hal itu dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19, lantaran terdapat sejumlah panitera dan pegawai yang terpapar virus corona.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Jessayas Tarigan membenarkan kabar tersebut. Tarigan mengatakan, pihaknya sudah melakukan Tes Swab bagi seluruh hakim dan pegawai PT Tanjung Karang.
“Hasil Tes Swab menyatakan, ada 2 orang panitera dan 4 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan sudah dilakukan isolasi mandiri,” Kata Tarigan saat dihubungi VoxLampung, Rabu sore, 23/12/2020.
Baca: Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Raih Penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani
Tarigan bilang, mereka yang sedang melakukan isolasi mandiri tersebut karena ada keluhan flu, dan ada juga yang berstatus tanpa gejala. Namun demikian, Tarigan menegaskan bahwa tidak ada hakim tinggi yang dinyatakan positif Covid-19.
Karantina wilayah PT Tanjung Karang berlaku mulai Selasa, 22 Desember kemarin, dan akan kembali beraktifitas seperti sedia kala pada 28 Desember 2020, mendatang. Namun, masih akan dilihat perkembangan kedepannya.
Kendati demikian, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tetap buka dan melayani masyarakat. Ada beberapa petugas yang berjaga, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. (Imelda)




![[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Berita"]](https://voxlampung.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260424-WA0023-300x178.jpg)


Komentar