VoxLampung, Bandar Lampung – Sebanyak 604 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 9/12/2020.
KPU Kota Bandar Lampung tak bersedia membuka TPS sementara di sana. Alasannya, berdasarkan aspek geografis, Rutan Bandar Lampung berada di wilayah Lampung Selatan.
“Sehingga, hak pilih warga binaan kami yang domisili Bandar Lampung tidak bisa dilaksanakan,” Kata Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung Boy Naldo Gultom melalui rilisnya.
Padahal, lanjut Boy, pihaknya sudah menyurati KPU Bandar Lampung, lantaran warga binaan yang berdomisili Bandar Lampung jumlahnya cukup banyak.
“Total yang tak dapat memilih 604 warga binaan, dengan domisili Bandar Lampung,” Ungkap Boy.
Sementara itu, sebanyak 38 warga binaan Rutan Bandar Lampung yang berdomisili Lampung Selatan menggunakan hak pilihnya untuk pilkada Lamsel.
Boy bilang, warga binaan yang mengikuti Pilkada Lamsel dari Rutan Bandar Lampung sebanyak 30 orang. Sedangkan, 8 orang lainnya berasal dari Lapas Perempuan Bandar Lampung.
Adapun rinciannya, untuk Napi Rutan, sebanyak 15 orang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), 10 orang masuk Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), dan 5 orang masuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB).
Ia menjelaskan, warga binaan Lapas Perempuan turut melakukan pencoblosan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atas saran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Lamsel. Melihat jumlah narapidana tidak terlalu banyak, jadi KPU Lamsel meminta untuk digabungkan ke Rutan dari Lapas Perempuan,” kata Boy. [Imelda Astari]





Komentar