oleh

Petugas Rutan Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan Diduga Barang Terlarang

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan diduga barang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan melalui bungkusan paket makanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menuturkan, upaya penyelundupan itu terjadi pada Jumat, 3/1/2023, sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Petugas Pintu Utama (P2U) mendapati ada seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengetuk pintu P2U dan menyampaikan bahwa ada orderan online makanan yang ditujukan untuk salah seorang narapidana dengan bernisial Y.

“Pengungkapanan penyelundupan oleh PPU ini, karena PPU melaksanakan deteksi dini. Jam 4 pagi ada orang yang ketuk pintu dan membawa bingkisan pesanan dari narapidana. Maka petugas patut menduga barang itu adalah barang terlarang,” kata Farid Junaedi saat ditemui di kantornya, Jumat, 3/1/2023.

Kadiv Pas Kemenkumham Lampung Farid Junaedi. | VoxLampung

Petugas P2U yang mencurigai adanya hal yang tidak wajar, lantas menghubungi staf kesatuan pengamanan rutan (KPR). Kemudian staf KPR menghubungi Kepala KPR. Selanjutnya Kepala KPR menghubungi Kepala Rutan.

Kemudian, Kepala Rutan memerintahkan untuk mencari dan memanggil narapidana Y dan dibawa ke ruang P2U untuk diperiksa dan dikonfrontir lebih lanjut dengan driver ojek online tersebut.

Adapun isi bungkusan yang dibawa oleh ojek online tersebut adalah tiga bungkus nasi putih, tiga bungkus sate, dan satu bungkus nasi padang.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kepada ojek online tersebut, ditemukan diduga barang terlarang yang disembunyikan di dalam nasi padang. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kepada napi Y, dan ditemukan satu buah handphone android.

“Dilakukanlah penggeledahan barang,
Di dalam nasi bungkus itu ada bungkusan lain, itu seperti rokok. Sehingga patut kami duga kembali, kenapa kok ada rokok di dalam (nasi bungkus). Sehingga kami kerja sama dengan Polda, untuk datang dan melakukan pemeriksaan,” kata Farid.

“Kenapa jam 4 subuh? Kenapa pagi sekali? Ada apa? Maka ini patut kita curigai,” tambah Farid.

Dari hasil temuan tersebut, langsung dilakukan penyitaan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala KPR dan Kepala Rutan untuk kemudian berkoordinasi terkait kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pengemudi ojek online dan napi Y dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian di aula Rutan. Pihak rutan telah menyerahkan barang bukti hasil penggeledahan kepada pihak kepolisian, dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada pihak berwajib.

“Napi Y tersebut merupakan napi terpidana kasus Narkoba,” terang Farid.

Farid menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas Narkoba di lapas dan rutan se Provinsi Lampung.

“Sejauh ini, kita sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba. Belum lama ini di Rutan Kota Agung,” kata dia.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi