VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Hakim menjadi narasumber pada Workshop Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro di Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah.
Acara bertempat di Gedung Sesat Agung Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa, 22/06/2021. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan arahan dan peran DPD RI pada masa Pandemi khususnya penyaluran dana desa.
Abdul Hakim mengatakan, ada tiga garis besar peranan DPD RI khususnya di Komite IV yaitu, pertama, memastikan penganggaran dana desa sesuai peraturan dan perundangan.
DPD RI, lanjut Abdul Hakim, melakukan fungsi pendampingan serta fasilitasi pembuatan peraturan dan produk hukum di daerah pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.
Kemudian, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama, serta menyampaikan hasil pendampingannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif.

Dan tugas ketiga, adalah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19, masih dalam fungsi pengawasan yang pertama pihaknya melihat, dalam kondisi pandemic ini, di mana perekonomian desa belum pulih, hal ini juga berdampak terhadap kemampuan fiskal atau kemampuan anggaran pemerintah dari pusat sampai daerah.
“Harapan saya adalah agar dana desa yang telah diberikan bisa dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa. Kepala Desa juga diminta untuk meningkatkan pelaksanaan padat karya tunai yang melibatkan masyarakat yang ada di desa supaya bisa terus dilakukan sehingga masyarakat bisa terberdayakan dengan adanya penggunaan dana desa,” jelas Abdul Hakim.
Senada dengan itu, Pimpinan BPKP Provinsi Lampung Sumitro mengatakan, Desa harus secara efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan tetap menjalankan asas akuntabilitas.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, penyaluran dana desa diperlukan adanya evaluasi secara menyeluruh.
“Memang ditimbang perlu adanya evaluasi terhadap penyaluran semua dana termasuk dana desa agar pada pengaplikasiannya dana tersebut bisa digunakan dengan baik,” Kata Musa. (*)







Komentar